Pengertian DEMA Mahasiswa, Perbedaan dengan BEM dan Contoh Program Kerjanya
![]() |
DEMA merupakan kependekan dari Dewan Eksekutif Mahasiswa, yang sekarang ini lebih dikenalnya dengan BEM yang ada di fakultas |
Pengertian DEMA Mahasiswa
Sebagai mahasiswa masih banyak yang bingung apa perbedaan BEM dan DEMA? Yuk cari tahu, daripada bingung pahami pengertian DEMA dan contoh program kerjanya berikut ini
Apa itu DEMA?
Secara umum, pengertian DEMA adalah sebuah organisasi mahasiswa yang bekerja untuk menjalankan tugas eksekutif yang berkewajiban melakukan ketetapan dari SEMA (Senat Mahasiswa) kampus dalam mengatur dan melaksanakan kegiatan-kegiatan mahasiswa dan UKM dibawah kekuasaanya.
DEMA merupakan kependekan dari Dewan Eksekutif Mahasiswa, yang sekarang ini lebih dikenalnya dengan BEM yang ada di fakultas. Jadi, ada beberapa fakultas yang mungkin masih menggunakan sebutan DEMA daripada BEM. Namun, tugasnya relatif sama.
Program Kerja DEMA
Untuk masalah program kerja ini, masih sama dengan program kerja badan eksekutif mahasiswa (BEM). Contohnya sebagai berikut.
1. SEKRETARIS UMUM
- RAKER (Rapat Kerja)
- Pengelolaan Data Base
- Training Sekretaris
- Pengelolaan Kesekretaris
- Pembuatan sertifikat kepengurusan
2. DEPARTEMEN KAJIAN AKSI DAN STRATEGIS (KASTRAT)
- BERAKSI (Berani Kepo Isu Terkini)
- KOMED (Kastrat On Media)
- DINAS (Dialog Nasional)
- ADKESMA (Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa)
Hal Penting dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA).
a. Dewan Eksekutif Mahasiswa adalah organisasi yang merupakan kelanjutan dan perpaduan antara Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) dengan BEM/Senat fakultas. Anggota DEMA adalah mahasiswa yang masih aktif.
b. DEMA sebagai jembatan penghubung antara mahasiswa dan lembaga serta bertanggung jawab langsung kepada Rektor Universitas melalui Pembantu Rektor III.
c. Tugas pokok Dewan Eksekutif Mahasiswa.
- Mengesahkan serta mengajukan proposal kegiatan organisasi dan berhak untuk meminta Laporan Pertanggungjawaban dari setiap kegiatan organisasi.
- Menetapkan garis program kegiatan kemahasiswaan dengan berpedoman pada peraturan-peraturan yang berlaku di Universitas Palangka Raya.
- Membimbing, mengarahkan dan mengawasi kegiatan UKM.
- Menyusun dan melaksanakan program kegiatan dengan menggunakan anggaran yang telah ditetapkan olehUniversitas Palangka Raya.Untuk periode 1 (satu) tahun anggaran. Program kegiatan dimaksud mencakup program kegiatan seluruh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM )
- Mewakili Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum Kandangan sebagai duta dalam kegiatan eksternal untuk berkoordinasi/berkomunikasi dengan organisasi mahasiswa Perguruan Tinggi Lainnya.
- Menampung serta memperjuangkan hak dan aspirasi mahasiswa baik dalam bidang akademik maupun kesejahteraan mahasiswa.
d. Masa Bakti Kepengurusan DEMA adalah 1 (satu) tahun.
e. Persyaratan Untuk Menjadi Pengurus/Anggota DEMA :
- Mahasiswa aktif mengikuti perkuliahan
- Memiliki jiwa dan kemampuan berorganisasi yang baik
Syarat calon kandidat
Sementara syarat calon kandidat yang akan mendaftar sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai mahasiswa aktif
2. Memiliki IPK minimal 3,25
3. Duduk pada semester V-VII
4. Mampu membaca Al-Qur’an
5. Pernah menjadi pengurus Organisasi mahasiswa (Ormawa)
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri secara tertulis
8. Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk tidak menjadi pengurus pada organisasi ekstra kampus atau partai politik selama menjabat
9. Tidak pernah melanggar tata tertib dan kode etik mahasiswa
10. Memiliki visi, misi dan program yang jelas
11. Mendapatkan rekomendasi tertulis dari Wakil Rektor/ Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan untuk tingkat universitas/ institut/ sekolah tinggi.