Purwakarta, candatangan - Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak.
Berikut Ini List Daftar Singkatan dan Istilah Pendidikan
Istilah dalam Pendidikan
1. Akreditasi adalah kegiatan
penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria
yang telah ditetapkan.
2. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non
Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri
yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan
nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
3. Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri
yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
4. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang
selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan
menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
5. Badan Standar Nasional Pendidikan yang
selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas
mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional
pendidikan;
6. Bahan ajar atau materi
pembelajaran (instructional materials) secara garis besar
terdiri dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dipelajari siswa
dalam rangka mencapai standar kompetensi yang telah ditentukan
7. Biaya operasi satuan pendidikan adalah
bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi
satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai
standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
8. Dewan pendidikan adalah lembaga
mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
9. Evaluasi pendidikan adalah
kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap
berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
10. Jalur pendidikan adalah wahana
yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses
pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
11. Jaringan Kurikulum merupakan
suatu sistem kerja sama antara pusat dengan daerah, antardaerah, dan antar
unsur di daerah dalam mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan karakteristik,
kebutuhan, dan perkembangan daerah.
12. Jenis pendidikan adalah kelompok
yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
13. Jenjang pendidikan adalah tahapan
pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik,
tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
14. Kegiatan Ekstra Kurikuler adalah
kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk
membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,
dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh
pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di
sekolah/madrasah.
15. Kerangka dasar kurikulum adalah
rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan
pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada
setiap satuan pendidikan.
16. Komite sekolah/madrasah adalah
lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas
sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
17. Konseling adalah pelayanan
bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu
mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang pengembangan kehidupan
pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karir, melalui
berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang
berlaku.
18. Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
19. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan.
20. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang
selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang
berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam
bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan
pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya
penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan;
21. Pembelajaran adalah proses
interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu
lingkungan belajar.
22. Pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
23. Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana dan proses pembelajaran pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara.
24. Pendidikan Anak Usia Dini adalah
suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia
enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
25. Pendidikan berbasis masyarakat adalah
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya,
aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan
untuk masyarakat.
26. Pendidikan formal adalah jalur
pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
27. Pendidikan informal adalah jalur
pendidikan keluarga dan lingkungan.
28. Pendidikan jarak jauh adalah
pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya
menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi,
dan media lain.
29. Pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
30. Pendidikan nonformal adalah jalur
pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur
dan berjenjang.
31. Pengembangan diri merupakan
kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari
kurikulum sekolah/madrasah
32. Penilaian adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar
peserta didik.
33. Penilaian kelas adalah suatu
bentuk kegiatan guru yang terkait dengan pengambilan keputusan tentang
pencapaian kompetensi atau hasil belajar peserta didik yang mengikuti proses
pembelajaran tertentu
34. Penilaian kurikulum adalah suatu
proses mempertimbangkan kualitas dan efektivitas program kurikulum
35. Peserta didik adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran
yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
36. Reliabilitas berkaitan dengan
konsistensi (keajegan) hasil penilaian. Penilaian yang reliable (ajeg)
memungkinkan perbandingan yang reliable dan menjamin konsistensi. Misal, guru
menilai suatu proyek, penilaian akan reliabel jika hasil yang diperoleh itu
cenderung sama bila proyek itu dilakukan lagi dengan kondisi yang relatif sama.
Untuk menjamin penilaian yang reliabel petunjuk pelaksanaan proyek dan
penSkorannya harus jelas.
37. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah
rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk
mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan
dalam silabus
38. Satuan pendidikan adalah kelompok
layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
39. Silabus adalah rencana
pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup
standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
40. Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah
keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional.
41. Standar isi adalah ruang lingkup
materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi
tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus
pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
42. Standar kompetensi lulusan adalah
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
43. Standar Nasional Pendidikan adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
44. Standar pembiayaan adalah standar
yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang
berlaku selama satu tahun.
45. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah
kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta
pendidikan dalam jabatan.
46. Standar pengelolaan adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan.
47. Standar penilaian pendidikan adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik.
48. Standar proses adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu
satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
49. Standar sarana dan prasarana adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang
ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,
laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi,
serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,
termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
50. Sumber daya pendidikan adalah
segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi
tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
51. Tenaga kependidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan.
52. Ujian adalah kegiatan yang
dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan
prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
53. Ulangan adalah proses yang
dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara
berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan
hasil belajar peserta didik .
54. Wajib belajar adalah program
pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung
jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
55. Validitas berarti menilai apa
yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur
kompetensi. Dalam menyusun soal sebagai alat penilaian perlu memperhatikan
kompetensi yang diukur, dan menggunakan bahasa yang tidak mengandung makna
ganda. Misal, dalam pelajaran bahasa Indonesia, guru ingin menilai kompetensi
berbicara. Bentuk penilaian valid jika menggunakan tes lisan. Jika menggunakan
tes tertulis penilaian tidak valid.
Singkatan dalam Pendidikan
Berikut Ini List Daftar Singkatan Pendidikan
- ABA Angka Buta Aksara
- ADB Asian Development
Bank
- AM Angka Melanjutkan
- AMK Angka Mengulang
Kelas
- APBN Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
- APBD Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
- APK Angka Partisipai
Kasar
- APM Angka Partisipasi
Murni
- APS Angka Partisipasi
Sekolah
- APTS Angka Putus
Sekolah
- Bappeda Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah
- Bappenas Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional
- BE-SCSP Basic
Education Sector Capacity Support Programme (didanai oleh Uni
- Eropa)
- BOS Bantuan Operasional
Sekolah
- BPS Badan Pusat
Statistik
- DAK Dana Alokasi Khusus
- DBE Decentralized Basic
Education Programme (didanai oleh USAID)
- D4/S1 Diploma
4/Strata 1
- Kemag Kementerian
Agama
- Kemdiknas Kementerian
Pendidikan Nasional
- Kemdagri Kementerian
Dalam Negeri
- Kemkeu Kementeriant
Keuangan
- Kemsos Kementerian
Sosial
- DPRD Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
- EFA Education for All
- EU/UE European
Union (Uni Eropa)
- FGD Focus Group
Discussion/Diskusi Kelompok Terarah
- HAM Hak Asasi Manusia
- RBA Rights Based
Approach to Programming
- IPM Indeks Pembangunan
Manusia
- Kepmen Keputusan
Menteri
- Keppres Keputusan
Presiden
- KKG Kelompok Kerja Guru
- KKKS Kelompok
Kerja Kepala Sekolah
- KUA Kebijakan Umum
Anggaran
- LGSP Local Governance
Support Programme (didanai oleh USAID)
- LPMP Lembaga
Penjamin Mutu Pendidikan
- LSM Lembaga Swadaya
Masyarakat
- MBS/SBM Manajemen
Berbasis Sekolah (School Based Management)
- MDGs Millennium
Development Goals
- MGMP Musyawarah
Guru Mata Pelajaran
- MGP-BE Mainstreaming
Good Practices in Basic Education (didanai oleh EU/UE)
- MI Madrasah Ibtidaiyah
- MTs Madrasah Tsanawiyah
- Musrenbang Musyawarah
Perencanaan Pembangunan
- NUPTK Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- PAKEM Pengajaran
Aktif, Kreatif, Efektif dand Menyenangkan
- PAUD Pendidikan
Anak Usia Dini
- PBB Perserikatan
Bangsa-Bangsa (United Nations)
- PKBM Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat
- PP Peraturan
Pemerintah
- RAPBD Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Renja Rencana
Kerja
- Renstra Rencana
Strategis
- RKP Rencana Kerja
Pemerintah
- RKPD Rencana
Kerja Pembangunan Daerah
- RKB Ruang Kelas Baru
- RKS Rencana Kerja
Sekola
- RPJMD Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
- RPJMN Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional
- RPJPD Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah
- RPJPN Rencana
Pembanguna Jangka Panjang Nasional
- RPK Rencana
Pengembangan Kapasitas
- RPS Rencana
Pengembangan Sekolah
- SD Sekolah Dasar
- SK Surat Keputusan
- SKB Sanggar Kegiatan
Belajar
- SKPD Satuan Kerja
Perangkat Daerah
- SMA/MA Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah
- SMP Sekolah Menengah
Pertama
- SPM (MSS) Standar
Pelayanan Minimal (Minimum Service Standards)
- Susenas Survei
Sosial Ekonomi Nasional
- TBM Taman Bacaan
Masryarakat
- TK Taman Kanak-kanak
- TPA Tempat Penitipan
Anak
- UN Ujian Nasional
- UNICEF United
Nations’ Children’s Fund
- UPTD Unit
Pelaksana Teknis Daerah
- USB Unit Sekolah Baru
- UU Undang-Undang
Sumber
perundang-undangan RI. (UU
No. 20-2003 : Sistem Pendidikan Nasional, PP No. 19-2005 : Standar Nasional
Pendidikan)