![]() |
Batas Wilayah Perairan |
Inilah 3 Batas Wilayah Perairan Indonesia
Purwakarta, candatangan - Indonesia merupakan negara maritim yang terdiri dari gugusan pulau-pulau. Dan Tahukah kamu kalau Indonesia juga menjadi negara kepulauan terbesar di Dunia, lho.
Menurut Badan Informasi Geospasial, total luas wilayah Indonesia adalah sekitar 5.180.053 km² dan memiliki 17.499 pulau. Dari total luas wilayah tersebut, luas perairan Indonesia mencapai 3.157.483 km² dan luas daratannya adalah sekitar 1.922.570 km². Secara geografis, Indonesia juga berbatasan dengan beberapa negara, baik di darat maupun laut.
Menurut Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 telah ditegaskan bahwa wilayah negara Indonesia meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk juga seluruh sumber kekayaan yang ada di dalamnya. Dengan adanya pembagian batas wilayah secara hukum seperti ini, akan jelas meminimalisasi adanya berbagai bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi, seperti masuknya warga negara asing ke wilayah Indonesia tanpa izin.
Seperti diketahui, perairan laut Indonesia berbatasan langsung dengan wilayah laut beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, India, Filipina, Vietnam, Papua Nugini, Australia, Palau dan Timor Leste.
Garis batas antara Indonesia dan negara-negara tersebut biasanya akan diberikan berupa daftar koordinat geodetik (lintang, bujur) dari titik-titik batas.
Berikut adalah penjelasan terkait ketiga batas laut Indonesia yaitu batas laut teritorial, batas landas kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
1. BATAS LAUT TERITORIAL
Batas laut teritorial atau (Territorial Sea) adalah garis batas laut di perairan sepanjang 12 mil laut atau 22,224 kilometer yang ditarik dari garis dasar.
Garis dasar merupakan sebuah garis khayal yang ditarik pada pantai ketika air laut sedang mengalami surut, serta menghubungkan berbagai titik yang ada pada ujung pulau.
Di dalam batas laut teritorial, Indonesia mempunyai kedaulatan mutlak atas wilayah laut, dasar laut, subsoil, dan udara yang berada di dalam wilayahnya.
Selain berhak atas apa yang ada di dalamnya, Indonesia juga berkewajiban untuk menjamin hak lintas damai, baik melalui alur kepulauan maupun tradisional untuk pelayaran internasional.
2. BATAS LANDAS KONTINEN
Batas laut kedua yang ada di negara Indonesia adalah batas landas kontinen. Penentuan batas landas kontinen diatur di dalam Konvensi Hukum Laut pada tahun 1982 pasal 78 hingga 85.
Landas Kontinen adalah wilayah yang dikuasai terdiri dari dasar laut serta tanah di bawahnya yang berada di luar laut teritorialnya sepanjang adanya kelanjutan ilmiah pada wilayah daratannya hingga pinggiran tepi kontinen, maupun dasar laut serta tanah yang berada di bawahnya hingga jarak 200 mil laut yang dimulai dari garis pangkal dimana laut teritorial tersebut diukur.
Selanjutnya, konvensi tersebut menentukan pengukuran landas kontinen dengan kriteria:
Jarak sampai 200 mil laut jika tepian luar kontinen tidak mencapai jarak 200 mil laut;
kelanjutan alamiah wilayah daratan di bawah laut hingga tepian luar kontinen yang lebarnya tidak boleh melebihi 350 mil laut yang diukur dari garis dasar Laut Teritorial jika di luar 200 mil laut masih terdapat daerah dasar laut yang merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratan dan jika memenuhi kriteria kedalaman sedimentasi yang ditetapkan dalam konvensi; atau tidak boleh melebihi l00 mil laut dari garis kedalaman (isobath) 2500 meter.
Bila kelanjutan alamiah bersifat landai, maka batas terluar landas kontinen ditandai dengan continental slope atau continental rise.
Namun, jika kelanjutan alamiah bersifat curam tidak jauh dari letak garis pangkal kepulauan, maka batas terluar landas kontinen berimpit dengan batas luar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Konsep ini dikenal dengan Co-extensive Principle.
3. ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah batas negara yang ditarik 200 mil dari asal garis dasar ke arah laut lepas atau laut bebas saat air laut surut.
ZEE juga menjadi suatu zona dimana negara berdaulat (sovereign right) untuk memanfaatkan sumber daya alamnya.
Hal ini memberikan negara hak untuk memanfaatkan seluruh sumber daya alam di atas dasar laut sampai permukaan laut, serta pada dasar laut serta tanah di bawahnya.